Enjoy Your Journey

Revisi Regulasi Umrah Mandiri, Ini Dampaknya

Abusirj.com, Revisi Regulasi Umrah Mandiri, Ini Dampaknya

Pendahuluan: Gelombang Baru Umrah Mandiri di Tahun 1447 H

Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan akses perjalanan ke Tanah Suci, diskursus mengenai revisi regulasi Umrah mandiri kembali mencuat. Pemerintah melalui Kementerian Agama dan DPR RI tengah membahas kemungkinan perubahan dalam Undang-Undang Haji dan Umrah guna mengakomodir jemaah yang memilih jalur mandiri, terutama menggunakan visa turis.

Namun, wacana ini tidak datang tanpa pro dan kontra. Beberapa asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) seperti AMPHURI dan HIMPUH mengkhawatirkan dampaknya terhadap ekosistem travel resmi dan perlindungan jemaah.

Apa itu Umrah Mandiri dan Kenapa Direvisi?

Umrah mandiri merujuk pada praktik jemaah mengatur sendiri perjalanan umrah tanpa melalui biro resmi, biasanya menggunakan visa ziarah atau visa turis. Umrah jenis ini sudah lama menjadi opsi diam-diam oleh sebagian masyarakat, namun secara hukum belum sepenuhnya dilegalkan.

Pemerintah menilai bahwa sudah waktunya untuk memberikan regulasi yang jelas terhadap praktik ini melalui revisi regulasi Umrah mandiri, agar lebih tertata dan tetap menjamin keselamatan serta kenyamanan jemaah.

Pro: Kemudahan & Aksesibilitas bagi Jemaah

Pihak yang mendukung revisi berargumen bahwa:

  • Jemaah menjadi lebih leluasa dalam mengatur waktu dan biaya perjalanan.

  • Bisa menghindari biaya mahal dari biro yang tidak transparan.

  • Sesuai semangat keterbukaan dan inklusivitas layanan haji dan umrah.

Kontra: Risiko Tinggi & Potensi Chaos

Namun, asosiasi seperti AMPHURI dan beberapa anggota DPR menyatakan bahwa revisi ini:

  • Mengancam keberlangsungan biro resmi yang sudah mematuhi regulasi.

  • Meningkatkan risiko jemaah terlantar, karena tidak ada pengawasan.

  • Sulit dikontrol oleh pemerintah jika tidak melalui sistem resmi seperti Siskopatuh dan Nusuk Masar.

Dampaknya terhadap Biro Perjalanan Umrah

Jika revisi regulasi Umrah mandiri disahkan, maka biro perjalanan harus segera beradaptasi. Salah satu caranya adalah dengan menawarkan paket fleksibel atau semi-mandiri, serta edukasi digital kepada calon jemaah.

Namun, banyak pelaku industri menuntut agar revisi ini dibarengi dengan:

  • Standar pelayanan minimal (SPM) juga diterapkan bagi jalur mandiri.

  • Sistem pengawasan digital seperti yang kini diberlakukan Saudi melalui platform Nusuk dan Masar.

Langkah ke Depan: Keseimbangan Regulasi

Agar tidak menciptakan ketimpangan antara jemaah mandiri dan biro resmi, revisi ini harus bersifat inklusif dan melindungi jemaah. Edukasi, sertifikasi, dan integrasi ke dalam sistem digital Arab Saudi adalah kunci keberhasilan kebijakan ini.

Revisi regulasi Umrah mandiri adalah pisau bermata dua. Di satu sisi membuka jalan lebih mudah bagi masyarakat yang ingin beribadah, namun di sisi lain mengancam tata kelola industri umrah yang sudah terbentuk. Diperlukan pendekatan hati-hati dan melibatkan semua pihak agar revisi ini benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan masalah baru.

Leave your comment

Please enter comment.
Please enter your name.
Please enter your email address.
Please enter a valid email address.