Walimatussafar: Apakah Termasuk Sunnah dalam Islam?

Posted By : abusirajadmin/ 286 0

Abusiraj.com, Walimatussafar: Apakah Termasuk Sunnah dalam Islam? – Walimatussafar adalah istilah yang semakin populer di kalangan umat Muslim, khususnya di Indonesia, menjelang keberangkatan ibadah haji atau umrah. Tradisi ini berupa acara syukuran atau perjamuan yang digelar sebelum melakukan perjalanan jauh, biasanya ke Tanah Suci. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah walimatussafar merupakan bagian dari sunnah dalam Islam?

Secara bahasa, walimatussafar berasal dari dua kata Arab, yaitu walimah (jamuan atau perayaan) dan safar (perjalanan). Dalam praktiknya, istilah ini merujuk pada kegiatan syukuran atau doa bersama yang dilakukan oleh calon jemaah haji atau umrah sebelum keberangkatan mereka.

Di masyarakat Indonesia, acara ini kerap diisi dengan pembacaan doa, tausiyah, dan momen pamitan kepada keluarga dan tetangga.

Apakah Walimatussafar Sunnah?

Jawabannya tidak termasuk sunnah secara langsung. Artinya, tidak ada dalil khusus dari Al-Qur’an atau hadits yang secara eksplisit menganjurkan pelaksanaan walimatussafar.

Namun, para ulama menyatakan bahwa walimatussafar tergolong sebagai amalan yang mubah (boleh dilakukan), bahkan bisa menjadi bernilai positif jika mengandung unsur kebaikan seperti:

  • Menumbuhkan rasa syukur kepada Allah atas kesempatan berhaji.

  • Mengajak orang lain untuk mendoakan perjalanan agar selamat.

  • Menjadi sarana mempererat silaturahmi dan saling memaafkan sebelum berangkat.

Pandangan Ulama

Sebagian ulama kontemporer menilai bahwa selama pelaksanaannya tidak melanggar prinsip-prinsip syariat (seperti pemborosan, pamer, atau campur baur yang tidak sesuai), maka walimatussafar bukan bid’ah tercela, tetapi bagian dari tradisi yang bisa dihargai. Tradisi ini dipandang sebagai ekspresi syukur dan ikhtiar memperbaiki hubungan dengan sesama sebelum memasuki fase ibadah yang agung.

Bagaimana Hukumnya?

Dalam fikih, hukum melakukannya adalah:

  • Mubah (boleh): karena tidak ada perintah maupun larangan eksplisit dari syariat.

  • Mustahab (dianjurkan) jika niatnya baik dan acaranya sederhana, karena mengandung unsur doa, silaturahmi, dan persiapan ruhani.

  • Makruh atau bahkan haram jika dilakukan dengan berlebihan, menimbulkan kesombongan, atau membebani diri secara finansial.

bukan bagian dari sunnah Nabi secara langsung, namun juga bukan sesuatu yang terlarang. Selama tujuannya baik dan dijalankan sesuai adab Islam, maka tradisi ini dapat menjadi bagian dari semangat ibadah yang positif.

Jika Anda berencana berangkat haji atau umrah, Anda bebas memilih untuk melaksanakan walimatussafar atau tidak—yang terpenting adalah menjaga niat, menjauhi riya, dan tetap berpegang pada nilai-nilai kesederhanaan dan keikhlasan dalam beribadah.

Baca Juga: https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-7388093/apa-itu-walimatussafar-haji-dan-bagaimana-hukumnya-dalam-islam